KPU Jeneponto Beberkan Cara Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN -- Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Safaruddin menyampaikan tata cara bagi wajib pilih yang ingin pindah memilih.

"DPTb adalah daftar pemilih yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU, yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya suaranya untuk memilih di TPS tempat mereka terdaftar, sehingga mereka memilih di TPS lain," ucapnya, belum lama ini.

Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 dan undang-undang No. 27 tahun 2012 serta PKPU No 7 tahun 2022, keputusan KPU No.  27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri. 

"Pada Penyelenggaraan Pemilu, dan terakhir Surat Dinas KPU Republik Indonesia perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri dan Luar Negeri,” terangnya.

Menurutnya, tata cara pengurusan DPTb dapat dilakukan atas sembilan ketentuan, yaitu menjalankan tugas di luar wilayah pada saat hari pemilihan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan baik tahanan rumah atau lembaga masyarakat atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

"Mekanisme pendaftaran DPTb Pemilu tidak akan terlaksana dengan baik tanpa kerja sama kita bersama, teman-teman media sangat dibutuhkan untuk membantu KPU Jeneponto dalam menyampaikan informasi terkait tata cara pengurusan pindah memilih,” kata Safaruddin.

Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, DPTb dapat diurus sampai tanggal 15 Januari 2024 atau paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Sedangkan yang beralasan khusus berupa pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara diperbolehkan mengurus selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2024 atau paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” jelas Safaruddin.

Safaruddin menyampaikan, jiwa wajib pilih yang terdaftar dalam DPT ingin mengurus untuk menjadi daftar pemilih tetap tambahan maka bisa menghubungi KPU dan jajarannya.

“Yang mau mengurus pindah memilih bisa menghubungi pihak KPU, PPK dan PPS dengan membawa KTP dan KK, karena harus dipastikan apakah terdaftar di DPT, jika terdaftar baru bisa mengurus untuk pindah memilih,” ujarnya.

Mustari M selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus wakil Divisi Teknis, menyampaikan tahapan proses penetapan DCS.

"Pada 19 Agustus 2023 kita telah menetapkan daftar calon sementara anggota DPRD Jeneponto, dan Insya Allah pada 4 November 2023 itu tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jeneponto,” ungkap Mustari. (akb/has/***)

Penulis: Andi Akbar RazakEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan