Muhammad Nurjalil Lulus Hakim Ad Hoc Tipikor

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Muhammad Nurjalil salah satu peserta Seleksi Terbuka (Selter) Calon Kepala Dinas Pemkab Bulukumba yang lolos dalam tiga besar sebagai Calon Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bulukumba juga lolos sebagai Calon Hakim (Cakim) Ad Hoc Pengadilan Tipikor.

Atas kelulusannya sebagai Cakim Ad Hoc Tipikor, status Nurjalil sebagai calon Kadis DLHK juga menimbulkan tanda tanya. Apakah ia tetap akan melanjutkan seleksi sebagai Kadis atau namanya akan digantikan oleh calon lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh. Ali Saleng yang juga adalah salah satu Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pejabat mengungkapkan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"(Pansel) masih menunggu arahan dari komisi ASN apakah (nama Nurjalil) bisa diganti karena usulannya sudah lama diajukan sebelum pak Jalil lolos seleksi Cakim," ungkap Ali Saleng saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Senin, 18 Agustus 2023.

Menurut Ali Saleng pihaknya belum bisa memastikan apakah Nurjalil tidak melanjutkan proses seleksi atau akan digantikan dengan nama lain, apalagi saat ini Nurjalil masih resmi tercatat sebagai Pejabat Pemkab Bulukumba.

Sementara itu, Muhammad Nurjalil yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa dirinya lolos dalam seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor yang dibuka oleh Mahkamah Agung.

Kendati demikian Nurjalil menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih tercatat sebagai pejabat aktif Pemkab Bulukumba dan akan tetap melanjutkan proses seleksi.

"Sampai saat ini kan saya masih belum resmi di SKkan sebagai Hakim Ad Hoc. Jadi saya masih sebagai pejabat aktif di Pemkab Bulukumba," ungkap Nurjalil.

Nurjalil menyampaikan bahwa meski dirinya telah di-SK-kan selama belum memasuki masa purna bakti maka ia tetap tercatat sebagai ASN.

"Kalaupun sudah ada SK Hakim Ad Hoc dan saya masih belum pensiun maka saya tetap berstatus ASN tapi statusnya dibebas tugaskan," terangnya.

Diketahui, jika Nurjalil telah di-SK-kan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor maka ia harus siap ditugaskan di pengadilan Tipikor manapun di Indonesia.

Saat ini Pengadilan Tipikor berjumlah 33 dan tersebar di seluruh Indonesia. Hakim Ad Hoc berada di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi.

Hakim Ad Hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung dalam masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat sekali lagi dalam satu masa jabatan.

Hakim ad hoc diangkat pada pengadilan khusus Tipikor, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang Tipikor dalam jangka waktu tertentu. (***)

  • Bagikan