Miris! Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Jeneponto Menunggak Pajak, Kasubag: Tidak Cukup Anggaran

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Zulkifli mengatakan sejumlah kendaraan dinas (Randis) milik ketua DPRD menunggak pajak.

"Tunggakan pajak untuk Ketua (DPRD), Wakil 1, Wakil 2 itu sudah menunggak memang, kurang lebih hampir Rp 5 juta," kata ungkap Zulkifli kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.

Menurut dia, menunggaknya kendaraan dinas tersebut ternyata sudah terjadi saat sebelum dirinya menjabat pada tahun 2021 silam. 

Zulkifli mengaku, tunggakan tersebut tak bisa diselesaikan lantaran anggaran di dalam daftar DPA hanya sebesar Rp 3 juta.

"Bagaimana kita mau bayar tunggakan kalau tidak cukup (anggarannya)," terangnya.

Meski begitu kata dia, pihaknya sudah berupaya menuntaskan masalah tersebut melalui anggaran Pokok tahun 2023, namun upaya tersebut masih sia-sia karena jumlahnya masih saja Rp 3 juta. 

Alhasil, tunggakan ini belum mampu diselesaikan hingga kini di Kantor Samsat. 

"Sampai 2023 belum terbayarkan karena dianggarkan lagi di tahun 2023 pokok itu hanya Rp 3 juta lagi. Padahal, saya minta dianggarkan sama tunggakan pajaknya," cetus Zulkifli.

Di lain sisi,  Zulkifli juga meminta kepada seluruh sopir agar ke Kantor Samsat mengkonfirmasi berapa total tunggakan tersebut.

"Pada akhirnya bulan lalu saya dengar itu, Mobil Ketua DPRD itu tunggakannya kurang lebih Rp 17 juta, Wakil 1 dan 2 kurang lebih 7 sampai 8 jutaan dan disinyalir sudah menunggak selama 3 tahun.

Tak ayal, Zulkifli pun kembali meminta kenaikan anggaran di perubahan 2023 untuk menuntaskan masalah ini.

"Kami sudah berupaya melunasi tunggakan ini melalui anggaran perubahan tahun 2023 dengan jumlah anggaran pengajuan Ketua DPRD Rp 20 juta, kalau Wakil 1 dan 2 itu kurang lebih Rp 15 juta untuk menutupi tunggakan," harapnya.

Zulkifli menyebut, saat ini jumlah kendaraan dinas yang dimiliki DPRD Jeneponto mencapai tiga unit yang digunakan oleh pimpinan, Sekwan 1 unit, Kabag 1 unit dan Motor Dinas 4 Unit.

"Jadi kalau motor dinas itu tidak ada tunggakan," pungkasnya. (***)

Penulis: Andi Akbar RazakEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan