Rancangan Pencermatan DCT KPU Bantaeng Hingga Larut Malam, Komposisi Bacaleg Berubah

  • Bagikan
Pengajuan Pencermatan Rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) ke KPU Kabupaten Bantaeng.

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, telah resmi menutup proses pengajuan pencermatan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT), pada Selasa 3 Oktober 2023. Proses tersebut secara otomatis akan tertutup oleh aplikasi silon

Pada hari terakhir pengajuan, KPU Bantaeng melayani Partai Politik (Parpol) hingga larut malam, 23.59 Wita. 13 Parpol peserta Pemilu di Bantaeng, mengajukan pencermatan DCT.

Proses pencermatan DCT ini, KPU Bantaeng melihat adanya perubahan komposisi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di beberapa Parpol. Tentunya perubahan tersebut adalah kewenangan dari parpol yang bersangkutan.

"Termasuk salah satu Bacaleg yang awalnya di partai A pindah ke partai B. Itu hal yang wajar dan biasa di internal parpol. Yang sempat kita lihat juga ada pergeseran nomor urut dari Bacaleg di beberapa Parpol," kata Ramli Kahar, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu 4 Oktober 2023.

Sementara, terkait salah satu anggota DPRD Bantaeng, Misbahuddin, dari fraksi Gerindra, yang berpindah partai ke Demokrat, KPU Bantaeng masih menunggu surat dari DPRD Kabupaten Bantaeng terkait proses tersebut.

"Kita masih menunggu surat resmi dari DPRD Bantaeng, hingga saat ini belum ada, tapi Gerindra sudah bersurat ke DPRD, dan ada tembusan ke kita di KPU," tutupnya.

Proses pencermatan rancangan DCT ini, juga diawasi melekat, oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng.

Diketahui proses penetapan DCT dimulai sejak 24 September - 3 Oktober 2023 untuk pencermatan rancangan DCT, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober - 3 November 2023, sedangkan pengumuman DCT 4 November 2023.***

Penulis: Ahmad Zhuhri Editor: Haswandi Ashari
  • Bagikan