Kejaksaan Bulukumba Musnahkan Sabu dan Ganja Sintetis

  • Bagikan
Pemusnahan sabu dan ganja sintetis oleh Kajari Bulukumba di halaman kantor Kejari Bulukumba, Senin, 9 Oktober 2023.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode April hingga September 2023.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Cahyadi Sabri tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bulukumba pada Senin, 9 Oktober 2023.

Cahyadi Sabri yang memimpin jalannya kegiatan mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum.

Barang-barang bukti yang dimusnahkan termasuk berbagai jenis barang seperti ponsel, narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang telah digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Khusus narkotika barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 18,39 gram dan ganja sintetis seberat 6,92 gram.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum," jelas Cahyadi.

Hal itu, lanjutnya, juga sebagai bentuk tanggung jawab institusi kejaksaan dalam mengelola barang bukti perkara tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan prosedur yang ketat dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, perwakilan dari lembaga pemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya.

Setiap barang bukti dimusnahkan dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan upaya untuk mencegah barang bukti tindak pidana jatuh ke tangan yang salah atau digunakan kembali untuk kegiatan ilegal.

Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai pesan kepada masyarakat bahwa tindak pidana tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

  • Bagikan