Pasca Penetapan DCT Caleg Dilarang Kampanye Diluar Jadwal

  • Bagikan
Rakor Bawaslu Bantaeng, bersama KPU Bantaeng, DLH, Satpol PP, dan Parpol. (Humas Bawaslu Bantaeng)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024, pada 3 November 2023 lalu, para caleg dilarang berkampanye, sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melakukan rapat koordinasi terhadap sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024,  KPU Bantaeng, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantaeng, 

“Terkait aturan kampanye Pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Ningsih Ketua Bawaslu Bantaeng.

Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada parpol agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai.

Lanjutnya berharap kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat bersama-sama Bawaslu Bantaeng, dalam melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantaeng, Nasir awing mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup sangat apresiatif kepada Bawaslu dan semua pihak dalam rangka menyukseskan pemilu 2024.

"Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, maka kami dari Dinas Lingkungan Hidup siap untuk selalu bersinergi dengan Bawaslu, terkhusus saat penertiban APK nanti," jelas Nasir awing.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantaeng Ahmad Makmur menyampaikan, dalam tahapan kampanye pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya masalah yang diluar dugaan.

"Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran pemilu," katanya.

Dalam rakor tersebut, ada beberapa hal yang telah disepakati antara lain, parpol bersepakat bahwa APK yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan sendiri,

sebelum kampanye pemilu resmi mulai dilakukan pada 28 November 2023.

Selain itu, Parpol dan peserta pemilu  diminta untuk menertibkan APK yang terpasang dalam waktu 2x24 jam terhitung mulai, 5 November 2023 dan apabila dalam waktu yang sudah disepakati tidak ditertibkan, maka Bawaslu Bantaeng bersama Satpol PP akan menertibkan semua APK yang terpasang sebelum masa kampanye. (***)

  • Bagikan