APK Caleg yang Melanggar Perda Diturunkan Petugas

  • Bagikan
Penertiba APK Caleg di Kota Bulukumba. (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang disejumlah titik di Kabupaten Bulukumba, ditertibkan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bulukumba.

Selain memasuki masa kampanye Pemilu 2024, yang baru akan dimulai pada 28 November 2023, hal ini juga dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan masyarakat. Serta keindahan dalam kota Bulukumba.

Sejumlah APK atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang, baik berupa baliho, spanduk, dan banner semuanya ikut diturunkan oleh petugas.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda,  Dinas Satpol PP dan Damkar Bulukumba Jalaluddin, mengatakan bahwa penertiban ini berlaku hanya yang melanggar Perda. 

"Iya, di jalan poros Ela-ela kalumeme, sampai jembatan Lembang (Poros Bulukumba-Bira), kemudian depan stadion mini, sampai di depan SPBU Bintarore (Poros Bulukumba-Makassar)," katanya, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat 10 November 2023.

Berbagai jenis ukuran APK ditertibkan, baik APK Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga DPR RI.

"APK yang ditertibkan kurang 100 lembar, dan yang masih tersisa m akan dilanjutkan penertiban, selanjutnya.

Masih Satpol PP, jadi yang ditertibkan hanya yang melanggar Perda," jelasnya. (**)

  • Bagikan