Pemkab Bantaeng Gelar Pelatihan dan Sertifikasi PBJB, Perkuat Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab membuka kegiatan pelatihan dan sertifikasi PBJB.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang  perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Sehubungan dengan Perpres tersebut, Pemkab Bantaeng melalukan, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 metode pembelajaran online yang berlangsung 1 hingga 20 November 2023 dan offline class (tatap muka), serta uji kompetensi 23 hingga 25 November, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), bertempat di Hotel Swissbelin, Panakkukang, Makassar, Rabu (23/11).

Pelatihan ini, diikuti oleh pejabat administrator perwakilan dari seluruh OPD lingkup Pemoab Bantaeng, diharapkan dengan pelatihan itu, dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian para peserta dalam pelayanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan barang dan jasa Pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki peranan penting dalam memberhasilkan proses pengadaan barang dan jasa, untuk itu mari kita belajar bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam pelayanan," kata Sekda Abdul Aahab saat membuka kegiatan pelatihan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, kata Sekda Bantaeng juga sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi.

"Oleh sebab itu manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang dan jasa, terutama tentang ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang danjasa serta bagaimana tata cara sampai pengadministrasinya," tutupnya. (mad/has/b)

Penulis: Ahmad ZhuhriEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan