BULUKUMBA, RADARSELATAN -- Pasangan suami istri (Pasutri), IP (30) dan ER (27), diamankan aparat Polres Bulukumba. Keduanya diduga terlibat pencurian baling-baling kapal.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menerangkan keduanya ditangkap di wilayah Bontobahari, Bulukumba pada 21 November 2023. Peristiwa tindak pidana pencurian baling-baling kapal itu terjadi di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bonto Bahari, pada 19 November 2023, dinihari.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 3x24 jam setelah kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian," kata AKP Abustam kepada awak media saat konferensi pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Rabu, 22 Oktober 2023.
AKP Abustam mengatakan, penangkapan terhadap IP dan ER berkat kerja sama antara Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bulukumba dan Polsek Bontobahari.
Selain itu, informasi yang di peroleh dari masyarakat juga membantu proses pengungkapan kasus secara cepat. Abustam mengungkapkan nilai baling-baling kapal atau propeller yang harganya bisa mencapai 10 Juta rupiah membuat keduanya tergiur.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban lengah. Mereka memasuki gudang atau rumah milik korban dan mengambil barang tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pelaku pertama kali melakukan tindak pidana. Mereka mengaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi.
"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," kata AKP Abustam. (ewa/man/b)