Tujuh Tahun Penjara Menanti Pencuri Uang Nasabah

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --Dua residivis pelaku pencurian uang nasabah bank yang sebelumnya dilumpuhkan oleh Unit Resmob Polres Bulukumba terancam dihukum tujuh tahun penjara.

Melalui konferensi pers, AKP Abustam menyampaikan bahwa kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara.

Kedua pelaku tersebut yakni SR alias DS (50) dan RS alias DT (38). Dimana keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing pada Sabtu 18 November 2023, sekitar pukul 01.55 Wita tengah malam.

Kedua pelaku merupakan residivis yang telah beraksi hingga lintas provinsi dan daerah lainnya berdasarkan konfirmasi Polres dan Polda lainnya.

"Keduanya merupakan residivis yang kerap beraksi di beberapa wilayah bahkan sudah masuk katagori lintas provinsi," terangnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Rabu, 22 November 2023.

"Pelaku, SR alias DS (50) dua tahun lalu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). dengan kasus yang sama didua lokasi yang berbeda yaitu di Kabupaten Takalar dan Sinjai," tambahnya.

Abustam mengungkapkan, pelaku RS tidak hanya melakukan aksinya di Sulsel. Melainkan telah beraksi di Kalimantan hingga Sulawesi Tengah. Sehingga keduanya masuk dalam kategori spesialis.

"Pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan aksinya dengan modus yang sama diluar Sulsel, yakni di Kalimantan dan Sulawesi Tengah," jelasnya. 

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil menangkap dua pria antara lain DS (50) dan DT (38), keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian uang nasabah Bank yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Kedua pelaku merupakan pencuri lintas daerah. DS merupakan warga Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Sementara DT adalah warga Lingkungan Billa Caddi, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam bersama dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.

Kasat Reskrim menyampaikan, berawal dari laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil lidik berhasil mendapatkan informasi soal ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku.

Kemudian pada Jumat 17 November 2023, tim bergerak menuju Kabupaten Jeneponto dan berhasil membekuk salah seorang pelaku yakni DS yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari.

"Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba," kata Abustam.

Dari interogasi awal itu juga DS mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar.

"Dari hasil keterangan pelaku S alias DS, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar Tim gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar," ungkap Abustam.

Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, serta dua unit telepon genggam.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor, satu helm warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu, dua celana jeans, dan sepasang sepatu warna hijau.

"Semua barang bukti yang kami amankan itu adalah yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," jelasnya. (ewa/has/B)

  • Bagikan