BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, mencatat 335 orang pemilih penyandang disabilitas mental atau orang dengan dalam ganguan jiwa (odgj), yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Mereka dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti warga biasa lainnya, kendati bisa didampingi oleh keluarga, panitia penyelenggara Pemilu, atau medis.
"Jika membutuhkan pendampingan itu boleh. Menggunakan model C pendampingan, itu boleh didampingi keluarga dan atau kpps. Tidak ada TPS khusus, tapi bagi disabilitas khususnnya netra itu ada alat bantu. Bagi disabilitas mental boleh didampingi," kata Komisioner KPU Bulukumba Divisi Data dan Perencanaan, Rakhmat Fajar, saat dikonfirmasi.
Hal itu, kata Fajar, berdasarkan pasal 29 dan 30 PKPU 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Di Kabupaten Bulukumba sendiri, tercatat 830 Disabilitas Fisik, 335 Disabilitas Mental atau ODGJ, 239 Disabilitas Tuna Wicara, 75 Disabilitas Tuna Rungu, 250 Disabilitas Tuna Netra, dan 70 Disabilitas Intelektual.
Data ini, dari hasil Pencocokan dan Penelitian, yang dilakukan oleh Pantarlih, Coklit yang dilakukan dari pintu ke pintu rumah dengan menandai ODGJ di kolom khusus.
"Iya pada saat Coklit itu, saat penyusunan daftar pemilih," tambah dia.
"Ketua kpps dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau lanjut usia, untuk memberikan
suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran,
Pemilih tersebut. Pasal 25 ayat 2 pkpu 25 tahun 2023," jelas Fajar.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Sulsel ssndiri pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) 10.968 yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. (mad/has/B)