Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS

  • Bagikan
Pendaftaran PTPS di Sekretariat Panwascam Kecamatan Kajang.

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, memperpanjang masa pendafatran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini dilakukan karena jumlah petugas yang dibutuhkan belum memenuhi kuota sesuai jumlah TPS yang ada.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar mengatakan perpanjangan masa pendaftaran tersebut berlangsung selama dua hari, terhitung sejak tanggal 7-8 Januari. Namun menurutnya, jika pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah PTPS yang dibutuhkan belum memenuhi kuota, maka pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan sesuai jadwal.

"Perpanjangannya selama dua hari, kalau misalnya sampai batas perpanjangan masih ada yang kosong, maka tahapan akan tetap kami lanjutkan. Nanti yang kosong direkrut lagi setelah pelantikan," terangnya, Senin, 8 Januari 2024.

Bakri menyebutkan, sejauh ini ada 192 TPS di sembilan kecamatan yang belum ada petugas pengawasnya. Rinciannya, Kecamatan Herlang  4 TPS, Gantarang  28 TPS, Bulukumpa, 17 TPS, Bontobahari 7 TPS, Ujungloe 21 TPS, Rilau Ale 40 TPS, Kindang 10 TPS, Bontotiro, 5 TPS, dan Ujung Bulu 60 TPS.

"PTPS yang kami rekrut ini harus menjaga integritas, karena mereka inilah ujung tombak di lapangan yang akan memastikan terlaksananya Pemilu yang berintegritas," tegas Bakri.

Dijelaskan, peran PTPS sangat penting dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu nantinya. Bakri berharap dalam pembentukan PTPS ini lahir para champion demokrasi yang punya integritas yang baik dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Suparman
  • Bagikan