BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal, bersama Anggota DPRD dari Fraksi Demokrasi Indonesia, Zulkifli Saiye, menerima sejumlah perwakilan dari Lembaga Panrita Bhineka Bersatu pada Senin 8 Februari 2024, di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.
Aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi terkait adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh oknum karyawan Adira Bulukumba beserta pihak debt colector (Eksternal) kepada salah seorang konsumennya.
Kata Anto kordinator aksi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian terdapat beberapa hal yang kami anggap tidak sesuai sehingga menyebabkan Ibu Rosmiati merasa terintimidasi.
"Apa yang menimpa Ibu Rosmiati tentu telah menyalahi aturan dan kami datang ke kantor DPRD ini, untuk meminta anggota DPRD Kabupaten Bulukumba agar mengawal kasus ini sampai tuntas serta sesegera mungkin untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan terkait permasalahan ini," kata dia.
Menanggapi aspirasi ini, Ketua DPRD, H. Rijal menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus ini dan berharap kepada pembawa aspirasi bersama Rosmiati untuk menyiapkan berbagai bukti yang dapat mendukung dalam RDP yang akan digelar oleh DPRD Kabupaten BUlukumba.
“Terkait aspirasi yang disampaikan pada hari ini tentu akan saya kawal serta kami dari DPRD Kabupaten Bulumba tentu akan menindaklanjuti aspirasi ini dan sesuai denagan yang diharapkan oleh kawan-kawan untuk adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera kami laksanakan dan tentu kami berharap agar kawan-kawan untuk menyiapkan berbagai bukti yang nantinya akan dipaparkan pada saat rapat dengar pendapat nantinya,” kata H Rijal saat menerima aspirasi.
Selain itu, Politisi Partai PPP itu juga sangat menyayangkan hal tersebut karena permasalahan yang dialami oleh Ibu Rosmiati tersebut bukan merupakan kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Bulukumba.
“Persoalan ini bukan merupakan yang pertama kali terjadi, sudah beberapa kali kasus seperti ini terjadi. Laporan terkait aksus adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum eksternal kepada pihak konsumen, bahkan sampai pada ancaman yang diterima oleh konsumen. Kareena itu, kasus seperti ini tentu harus kita kawal sampai tuntas,” katanya. (**)