Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembusuran

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aparat Kepolisian kembali menangkap pelaku pembusuran berinisial, MI. Pemuda berusia 19 tahun itu diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu pada Minggu, 7 Januari 2024.

Warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu itu diduga pelaku pembusuran terhadap seorang warga bernisial M (39).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, pada Kamis, 28 Desember 2023, lalu.

Akibat peristiwa itu, M mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. Korban harus menjalani operasi di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

untuk mengeluarkan anak panah yang menancap di perutnya.Berdasarkan laporan korban, tim gabungan Polres Bulukumba dan Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan petunjuk dan bukti yang ada, pelaku mengarah kepada MI.MI berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Bete-bete, Lorong 1, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujungbulu, pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar Pukul 17.00 Wita.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ketapel, satu buah anak panah, termasuk yang menancap di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, aksi MI ditengarai karena tersinggung terhadap perkataan korban.

"Terduga telah mengakui perbuatannya tersebut, terkait alasannya melakukan penganiayaan itu akibat ketersinggungan, terduga tidak menerima perkataan kasar korban terhadapnya" jelas Kasat.

Saat ini MI alias IK beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ewa/man/b)

Penulis: BASO MAREWAEditor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan