Bawaslu Jeneponto Rekomendasikan Penertiban APK

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengeluarkan rekomendasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu, 10 Januari 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Anggota Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, menjelaskan rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan tahapan masa kampanye. Pihaknya menemukan adanya APK dan bahan kampanye peserta Pemilu yang dipasang dan disebar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rekomendasi ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini.

Diketahui, tahapan masa kampenye Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Selanjutnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (*)

Penulis: AKBAR RAZAKEditor: SUPARMAN
  • Bagikan