Bawaslu Sinjai Kewalahan Tertibkan Poster dan Baliho Caleg Melanggar

  • Bagikan

SINJAI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mulai kewalahan tertibkan Alat Ppraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg).

Pantauan awak media, pohon penghijauan di sepanjang jalan poros nasional hingga jalan poros desa dijadikan media pemasangan poster dan baliho caleg.

Seperti yang paling tampak mulai dari wilayah perbatasan Kabupaten Bulukumba-Sinjai, hampir setiap pohon dipasangi poster oleh tim sukses caleg.

Lokasinya berada di Balang Pesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.Desa Alenangka, Kelurahan Sangiasserri, Desa Gareccing, Desa Talle, Desa Palae, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.

Jalan poros nasional yang ada di Desa Salohe, Desa Kampala, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur.

Demikian juga di Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara.Di dalam kota tak hanya batang pohon dijadikan tempat pemasangan poster caleg tetap juga dijumpai para caleg juga memasang baliho dan posternya di tiang listrik dan tiang telkom.

Beberapa baliho juga dipasang di area fasilitas publik di daerah tersebut.

Padahal sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sinjai telah menentukan titik pemasangan baliho di setiap desa dan kelurahan.

Titik tersebut diharapkan para caleg bersama tim suksesnya untuk memasang atribut kampanye tidak disembarangan tempat.

Seperti bukan di area fasilitas pemerintah, pohon,sekolah pondok pesantren dan area masjid.

Terpisah Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventaris.Beberapa tim sukses caleg dan partai masing-masing disuratinya.

"Kami telah beritahukan kepada mereka untuk tak memasang alat praga di area terlarang," kata Arsal Arifin.

Bawaslu juga telah menyampaikan kondisi itu ke Satpol PP untuk segera menertibkan yang melanggar area pemasangan. (mul/has/B)

Penulis: MAULANA RAHIM Editor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan