Resmi Dilantik, 1.097 Pengawas TPS Siap Sukseskan Pemilu 2024

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN -
Sebanyak 1.097 Pengawas TPS (PTPS) se-Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilantik dan diambil sumpah jabatannya.

Pelantikan tersebut dilaksanakan serentak di wilayah 11 Kecamatan se Kabupaten Jeneponto, Minggu-Senin (21-22/2/2024).

Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi menyampaikan PTPS ini adalah ujung tombak bagi Bawaslu yang ada di tingkat TPS. Berhasil atau tidaknya, sukses atau tidaknya Pemilu itu salah satunya bergantung pada kerja-kerja cermat Pengawas TPS.

“Satu di antara bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara tahapan pemungutan dan penghitungan suara, merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya”, kata Muhammad Alwi, Selasa (23/1/2024).

Kemudian pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Eric Fhatur Rahman mengungkapkan bahwa keberadaan Pengawas TPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Tentu Pengawas TPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik. Pengetahuan dan Keterampilan Pengawas TPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara," ujar Eric Fhatur Rahman.

Ia menegaskan, negara telah memberi kewenangan kepada Pengawas TPS dalam mengawal demokrasi pada tahapan pungut hitung di TPS.

Sehingga, Pengawas TPS diharapkan menggunakan kewenangan itu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak lupa juga Eric Fhatur Rahman memberikan ucapan selamat atas pelantikan 1.097 Pengawas TPS se Kabupaten Jeneponto.

Disisi lain Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa juga menyampaikan tugas utama sebagai Pengawas TPS yakni mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

PTPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan tersebut, selain itu tugas lainnya, yakni memastikan PTPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.

“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewatkan. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu, Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan jajaran pengawas setingkat di atasnya agar proses pengawasan berjalan lancar, saya juga mengingatkan kepada seluruh Pengawas TPS untuk menjaga profesionalitas, integritas, kejujuran dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," pintanya.

Pelantikan ini dihadiri, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Camat, Kapolsek dan Danramil se Kabupaten Jeneponto, serta PPK se Kabupaten Jeneponto.

Penulis: Andi Muh Akbar RazakEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan