JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi dan sejumlah anggotanya resmi dilaporkan ke Ombusdman RI., Selasa, 27 Februari 2024.
Pelaporan ini dilakukan oleh Aswar Anas selaku terduga terlapor atas kasus dugaan pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat sekaligus juga didampingi kuasa hukumnya, Saipul.
Saipul mengatakan laporan ini dilakukan lantaran sejumlah barang pribadi kliennya disita oleh Bawaslu.
"Hari ini sudah masuk laporannya dan diterima oleh ombudsman RI," kata Saipul kepada wartawan, Rabu, 28 Februari 2024.
Sebelum melaporkan hal tersebut, pihaknya
sudah mengajukan keberatan ke Bawaslu pada 22 Februari lalu namun hingga kini permintaan itu tak dipenuhi.
"Hingga hari ini tidak ada jawaban, makanya klien Kami laporkan Ketua dan anggot Bawaslu ke Ombudsman atas tindakan mal administrasi," jelas Eks Ketua Bawaslu ini.
Hal ini dibuktikan sesuai UU Pemilu dan hukum acara yang berlaku di Bawaslu, tapi tak satupun pasal dalam UU Pemilu maupun Perbawaslu yang memberikan kewenangan kepada Lembaga ini untuk melakukan penyitaan barang.
"Karena mereka itu bukan penyidik, penyidikan pun kalau mau melakukan penyitaan barang bukti harus melalui prosedur antara lain, harus ada ijin dari Pengadilan Negeri, Surat Perintah Penyitaan, harus ada berita acara penyitaan dan sebagainya," terangnya.
Sehingga kata dia, Bawaslu Jeneponto tidak berhak melakukan penyitaan dalam melakukan kajian laporan atau pun temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Oleh sebab itu, Saipul menegaskan jika kliennya merasa dirugikan dan terpaksa menempuh jalur ini.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum untuk melawan kesewenang-wenangan atau maladministrasi yang dilakukan pihak BAWASLU Jeneponto hingga Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi yang dikonfirmasi wartawan belum menanggapi hal ini.
Bahkan, beberapa pesan yang dikirimkan melalui aplikasi What's App hanya dibaca tanpa dibalas oleh Eks Ketua KPU Jeneponto ini.