JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, Armawi A. Paki menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto mendukung keberlangsungan Program JKN dengan berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran yang belum selesai.
“Pemda Jeneponto berkomitmen untuk melakukan pembayaran terkait kekurangan atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih terhutang pada tahun 2024 ini,” jelas Armawih di sela-sela kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Daerah, dan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Triwulan IV Tahun 2023 Kabupaten Jeneponto, baru-baru ini.
Armawih menambahkan terkait kepesertaan JKN di Kabupaten Jeneponto yang belum mencapai 100%, diakibatkan masih banyaknya masyarakat yang terindikasi belum melaporkan perpindahan domisili mereka.
"Selain itu masih banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa mereka hanya mau melakukan pendaftaran apabila mereka sedang akan menggunakannya saja. Pemda Jeneponto berharap dukungan dari pemangku kepentingan agar masyarakat yang belum terdaftar dan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) non aktif yang layak dibantu untuk dapat diarahkan menjadi peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Susanti Mansyur juga menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan tunggakan dan tagihan pembayaran PBPU Pemda apabila anggaran sudah tersedia di tahun 2024.
“Pembayaran iuran PBPU Pemda akan dilakukan apabila sudah ada anggaran di tahun ini,” jelas Susanti.
Susanti juga berharap agar BPJS Kesehatan dapat melakukan pemuktahiran data peserta yang terdaftar pada segmen PBPU Pemda Jeneponto bersama Pemerintah Daerah, agar memperoleh data yang lebih valid dan terbarukan.
“Terkait adanya mutasi kepersertaan segmen PBPU Pemda Kabupaten Jeneponto, kiranya dapat dilakukan penyelarasan kembali antara BPJS Kesehatan dengan pihak Pemda Kab Jeneponto,” imbuh Susanti.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Muhammad Ali menjelaskan cakupan kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Jeneponto s.d. 31 Desember 2023 adalah sebanyak 417.987 jiwa dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 99,95%.
Berdasarkan segmen pesertanya, komposisi jumlah peserta terbesar adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 54,34% dan segmen PBPU Pemda 23,74%.
“Peserta segmen PBI JK dan segmen PBPU Pemda yang terdaftar di Kabupaten Jeneponto, kedua segmen ini adalah segmen yang iurannya bersumber dari pemerintah sehingga menunjukkan peran Pemerintah Daerah Kab Jeneponto yang cukup besar dalam mendukung pelaksanaan Program JKN,” jelas Ali.
Hasil rekonsiliasi data pembayaran iuran, pada Iuran Wajib PNS Daerah dan Iuran PBPU Pemda Jeneponto terdapat kekurangan kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Dibutuhkan sekali dukungan dari Pemda Jeneponto untuk menyelesaikan kewajiban iuran yang belum selesai agar terjaga keberlangsungan Program JKN,” jelasnya.
Lanjutnya, terkhusus untuk segmen PBPU berdasarkan hasil penyelusuran peserta yang menunggak per tanggal 29 Desember 2023 di Kabupaten Jeneponto terdapat sejumlah 52.168 peserta.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengajuan Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan memilih skema pembayaran sesuai kemampuan peserta hingga 12 bulan.
“Apabila PBPU Mandiri tersebut keberatan dalam melunasi tunggakan pembayaran mereka, maka dapat melakukan pengajuan Program Rehab dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” jelas Ali.
Ali menegaskan kembali harapannya atas dukungan dari Pemerintah Daerah Jeneponto untuk bersama-sama berupaya mendukung pelaksanaan dan menjaga Keberlangsungan Program JKN di Kabupaten Jeneponto (**)