6 Mei, Transaksi Non Tunai Efektif Diberlakukan

  • Bagikan
Kepala DPMD Bulukumba Hj Hamrina A Muri (kedua kanan) saat mengikuti rakor bersama aparat desa.

* Bagi Pengelolaan Keuangan Desa

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan desa, maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba, memberlakukan transaksi non tunai bagi pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bulukumba, Hj Hamrina A Muri mengatakan, pemberlakuan transaksi non tunai ini sebagai upaya akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan desa.

"Memberi kemudahan dalam bertransaksi, tidak perlu lagi ke bank tapi bisa dilakukan dimana saja berada," katanya, Senin 29 April 2024.

Transaksi secara tunai ini, dianggap lebih aman, praktis dan efisien.

"Karena pemerintah desa tidak perlu lagi membawa uang tunai kemana-mana, jadi kalau ada pembayaran bisa dinon tunaikan dengan cara ditransfer," jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba, nomor 188.6/829 tahun 2024 tentang  inplementasi transaksi non tunai dalam pengeloaan keuangan desa di Kabupaten Bulukumba, dijelaskan bahwa  pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa, meliputi seluruh transaksi yaitu pelaksanaan penrimaan desa dan pelaksanaan pengeluaran belanja desa.

Dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai bagi pemerintah desa mulai berlaku efektif pada 6 Mei 2024 mendatang. (ria/has/B)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan