Kecelakaan Pada Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Petugas Mekanik DLHK

  • Bagikan
Kunjungan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, ke petugas mekanik DLHK.

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Sahid Wahid S.H, M.H bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Bulukumba Andi Uke Indah Permata Sari S.STP, M.Si. melakukan kunjungan kepada petugas yang mengalami Kecelakaan Kerja, yakni petugas mekanik DLHK Bulukumba Erwin Hidayat Syam pada saat memperbaiki lampu sorot Taman Bundaran Phinisi.

“Alhamdulillah Petugas mekanik DLHK Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba” kata Andi Uke.

Kunjungan kepada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba untuk selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta, pelayanan mulai dari pemberian informasi, pendaftaran hingga peserta mengajukan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuan dari kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang kecelakaan serta memastikan layanan yang diterima secara optimal” kata Sahid.

Sahid mengungkapkan manfaat program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh, selain itu ada juga manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba sangat berharap kepada Pemerintah Daerah Bulukumba agar dapat meningkatkan Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, utamanya bagi para pekerja yang rentan.

“Iurannya Rp16.800 per bulan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), tapi jika terjadi risiko kematian maka ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta rupiah. Lalu proses klaim juga cepat, harus segera dibayarkan,” tutupnya. (***)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan