BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Selain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Bulukumba juga akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa pada 2024 ini.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Andi Mappatunru Asnur, mengungkapkan, bahwa Pilkades di tiga desa merupakan Pilkades antar waktu.
Desa yang akan menggelar Pilkades antar waktu antara lain Desa Caramming Kecamatan Bontotiro, Desa Balangtaroang Kecamatan Bulukumpa, dan Desa Tambangan Kecamatan Kajang.
Andi Unru menjelaskan Pilkades antar waktu di tiga desa tersebut akan digelar secara musyawarah pada Senin, 1 Juli 2024.
Sementara untuk pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon) Kepala Desa (Kades) akan dimulai pada 30 Mei sampai 13 Juni 2024.
"Sekarang sudah mulai jalan tahapannya (Pilkades antar waktu), saat ini sudah mulai tahapan sosialisasi," ungkap Andi Unru saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 15 Mei 2024.
Andi Unru menerangkan, Kades yang terpilih nantinya akan meneruskan sisa masa jabatan Kades sebelumnya yang akan berakhir pada 2026.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka masa jabatan kepala desa itu delapan tahun, sementara di tiga desa tersebut masa jabatannya telah terhitung sejak 2018.
"Tapi hal ini tentu akan kami koordinasikan dengan Dirjen (Direktorat Jenderal) Pemdes (Pemerintah Desa) Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri)," tukas Andi Unru.****