Juandy Soroti Ritel Modern, Dianggap Ancam Kemaslahatan Pedagang Kecil

  • Bagikan
Juandy Tandean, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba fraksi Golkar, Juandy Tandean menyoroti semakin maraknya ritel modern yang masuk di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Juandy, menjamurnya ritel modern mengancam kemaslahatan pedagang kecil alias pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bulukumba.

"Sebagian besar masyarakat kita lebih memilih berbelanja di sana (ritel modern, red) apalagi dengan iming-iming program diskon yang mereka sajikan. Tentu ini berpotensi melemahkan usaha rakyat seperti warung-warung kecil," ketus Juandy saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 4 Juni 2024.

Juandy berharap, apabila pemerintah betul-betul serius dalam mendorong perekonomian masyarakat melalui program pemberdayaan UMKM, maka sudah seharusnya untuk membatasi ruang bagi ritel modern besar.

"Ini selalu kami suarakan di DPRD, tidak cukup memberikan subsidi, dan bantuan peralatan, serta pelatihan usaha kepada UMKM, tetapi pemerintah juga wajib menjamin ketersedian pasar serta menjamin persaingan bisnis sehat," terang Juandy.

Sementara itu berdasarkan data yang di himpunan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, saat ini terdapat 51 ritel modern yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba antara lain Alfamart 15, Alfamidi 7, dan Indomaret 29.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Bulukumba, Alfian Mallihungan mengungkapkan bahwa salah satu upaya agar ritel modern tidak mematikan usaha rakyat dengan membatasi jam operasionalnya.

"Kalau soal izinya itu kewenangan Dinas Perizinan, tapi kami tetap berupaya untuk menjaga agar ritel modern tidak mematikan UMKM dengan cara pembatasan jam operasional," jelasnya.

Jam buka ritel modern di Kabupaten Bulukumba mulai dibatasi yakni untuk hari Senin sampai Jumat bisa dibuka Pukul 10.00 WITA hingga Pukul 22.00 WITA. Sementara untuk hari Jumat sampai Sabtu dapat dibuka mulai Pukul 10.00 WITA sampai Pukul 23.00 WITA.

"Ini Perda sebenarnya sudah sejak 2015, tapi selama ini tidak pernah ditindaklanjuti. Jadi surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Perda," jelasnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Rabu, 20 September 2023.

Alfian menjelaskan pembatasan tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab Bulukumba terhadap pelaku UMKM.

"Ini supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah itu perhatian terhadap pelaku UMKM," ujar Alfian.

Kendati demikian, dalam aturan tersebut ritel atau toko tertentu tetap diberikan ruang untuk melewati batas jam kerja yang ditentukan.

Alfian mengungkapkan bahwa setelah edaran itu diterbitkan, sudah terdapat ritel modern yang telah mengajukan permohonan penambahan jam kerja.

"Sudah ada beberapa yang bermohon, tapi kita akan kaji dulu sebelum mengeluarkan persetujuan," tukasnya.

Selain itu, ritel modern juga diwajibkan untuk menyediakan rak khusus untuk produk UMKM lokal yang telah bersyarat untuk dipasarkan.****

  • Bagikan