DPS Bantaeng Ditetapkan, KPU Beri Catatan ke Disdukcapil

  • Bagikan
Foto: Penetapan DPS KPU Bantaeng. (Mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, gelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU beri catatan ke Dinas Pecatatan Sipil (Disdukcapil) tentang perpindahan domisili warga.

“Tahapan DPS ini merupakan rangkaian dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang nantinya akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan jumlah pemilih juga mengalami tambahan dari 153 ribu lebih, menjadi 155 ribu lebih. Begitu juga jumlah TPS sebelumnya mencapai 600 lebih namun di pilkada dipangkas menjadi 341 TPS,” jelas Saleh, Ketua KPU Bantaeng.

Total 67 Desa/Kelurahan dan jumlah TPS 341 serta jumlah pemilih DPS 155.271 di Bantaeng, Ketua KPU mengatakan jumlah itu akan berubah pada saat penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Saleh secara khusus meminta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantaeng, setelah pihaknya mengeluarkan data untuk tidak menerima atau melayani permintaan masyarakat yang ingin pindah domisili secara besar besaran.

“Bukan apa-apa jika permintaan pindah domisili itu masih terus dilayani maka akan mengganggu sistim pendataan yang dilakukan KPU, dan pada akhirnya masyarakat tersebut berpotensi kehilangan hak pilihnya,” jelas Saleh.

Menurutnya, data ini masih terus bergerak, untuk memastikan data yang real sebelum ditetapkan menjadi DPT. ***

  • Bagikan