MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar di Kota Makassar pada 26 Agustus 2024 untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir dengan tindakan represif oleh aparat kepolisian. Aksi yang dimulai sejak siang hari itu berlangsung hingga malam dan diwarnai oleh berbagai tindakan kekerasan serta penangkapan acak terhadap para demonstran.
Menurut laporan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, aparat kepolisian menembakkan gas air mata, memukul, dan melakukan penangkapan secara brutal terhadap para demonstran. Kekerasan ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk di depan kampus Universitas Bosowa (UNIBOS), Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan Universitas Negeri Makassar (UNM). Hingga pukul 19.38 WITA, aksi represif tersebut masih berlangsung.
Saksi mata dan warga melaporkan bahwa setidaknya 32 orang menjadi korban kekerasan aparat, beberapa di antaranya mengalami luka parah. Di depan UNIBOS, enam orang demonstran ditahan, termasuk seorang yang mengalami luka serius di kepala. Tim Paramedis Jalanan Makassar yang berusaha memberikan pertolongan pertama kepada korban tersebut dihalangi oleh aparat kepolisian.
“Saya meminta korban dibawa ke rumah sakit, namun polisi tidak mengizinkan dan hanya menyuruh korban menunggu, meskipun ia mengalami luka serius di kepala,” ungkap seorang anggota paramedis.
Selain itu, di lokasi aksi depan UNM, seorang anggota paramedis juga menjadi korban kekerasan polisi. Video yang beredar menunjukkan puluhan demonstran diangkut ke dalam truk oleh aparat.
Di depan kampus UNIBOS, sebuah angkutan umum dilaporkan terbakar akibat percikan api dari selongsong gas air mata yang ditembakkan oleh polisi.
Hingga pukul 12.35 WITA, tim bantuan hukum dari KOBAR masih belum diberi akses untuk bertemu dengan korban yang ditahan di Polrestabes Makassar guna memberikan layanan bantuan hukum.
"Kami mendesak Kapolri dan KOMPOLNAS RI untuk segera mengevaluasi Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar, serta menegakkan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam penanganan aksi ini," tegas Hutomo, salah satu anggota tim hukum KOBAR Makassar.
KOBAR Makassar juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyelidiki tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian selama aksi unjuk rasa tersebut.****