BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan sebanyak 2.387 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut, Aspar Ramli Anggota KPU Bantaeng, Divisi SDM dan Parmas, mengatakan bahwa KPU Bantaeng bakal mengerekrut sebanya 2.387 petugas KPPS.
“Kami merekrut sesuai TPS yang tersebar di 67 Desa/Kelurahan, jumlah TPS 341, Kebutuhan yang di di atur di PKPU 8 Tahun 2022 itu sebanyak 7 orang per TPS, jadi total 2.387 orang. Termasuk ada TPS Loksus di Lembaga Pemasyarakatan Bantaeng (Rutan Bantaeng),” jelas Aspar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu 15 September 2024.
Dilansir berbagi sumber, honor KPPS pada Pilkada berkurang dibanding Pemilu lalu. Ketua KPPS akan menerima honor Rp 900 ribu, sedangkan honor anggota KPPS yakni Rp 850 ribu. Karena beban kerja yang berkurang dibanding Pemilu lalu.
“Untuk Honor Penyelenggara KPPS kita masih menunggu Surat dari KPU RI, kami berharap ada peningkatan dari sebelumnya, atau minimal sama pada saat Pemilu kemarin,” kata dia.
Berikut Jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS Pilkada Serentak 2024:
1. Pengumuman pendaftaran 17-21 September
2. Penerimaan pendaftaran 17-28 September
3. Penelitian administrasi 18-29 September
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September-2 Oktober
5. Tanggapan dan masukan masyarakat 30 September-5 Oktober
6. Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober
7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober-1 November
8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober-1 November
9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 Oktober-1 November
10. Penetapan anggota KPPS 7 November
11. Pelantikan anggota KPPS 7 November.
(Mad/Has)