BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Persoalan parkiran liar di sekitar Kantor Samsat Bulukumba yang belakangan ini menjadi sorotan publik akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), berencana untuk melegalkan lahan parkir tersebut guna mengatasi keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar yang dikelola tanpa izin resmi.
Kepala Dishub Bulukumba, Andi Baso Bintang mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengambil langkah untuk meresmikan parkiran di areal Samsat dalam waktu dekat.
"Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan akan kami usahakan untuk melegalkan parkiran ini di bawah naungan Dishub," jelasnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 24 Oktober 2024.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, pihak Dishub akan segera mengutus Kepala UPT Terminal untuk berkoordinasi dengan Samsat serta pekerja parkir yang ada di lokasi tersebut.
"Hari ini atau paling lambat besok, kami akan mengutus Kepala UPT Terminal untuk berkoordinasi dengan pihak Samsat dan pekerja parkiran," tambahnya.
Langkah ini bukan hanya untuk mengambil alih pengelolaan parkir, tetapi juga untuk memberdayakan para pekerja parkir yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut.
Dishub Bulukumba berkomitmen untuk tidak mengabaikan mereka, melainkan akan memastikan bahwa parkir di Samsat menjadi lebih teratur dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, masyarakat sering mengeluhkan pungutan parkir di sekitar Samsat yang dilakukan tanpa legalitas dan tanpa bukti distribusi resmi.
Hal ini juga dianggap sebagai salah satu bentuk kebocoran PAD, karena tidak ada kontribusi resmi yang tercatat.
Dengan adanya legalisasi ini, diharapkan masalah parkir liar yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat dapat segera teratasi, serta mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Bulukumba.****