BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri Bantaeng, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Kamis 7 November 2024.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode Maret hingga Oktober 2024, meliputi kasus narkotika 14 perkara, kesehatan 2 perkara, penganiayaan 7 perkara, perlingdungan anak 1 perkara, pembunuhan 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, kejahatan terhadap keasusilaan 1 perkara, dan tindak pidana senjata api atau senjata tajam 5 perkara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 45,0415 gram berat akhirnya, obat-obatan 5.295 butir,” kata Hafidz Ariza Rahman, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang, itu kata Hafidz, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
“Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bantaeng. (Mad/Has)