Kantornya Dilempari Telur Pendukung JADIMI, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Bulukumba

  • Bagikan
Bakri Abubakar, Ketua Bawaslu Bulukumba. (Mad/RadarSelatan)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah simpatisan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto atau yang dikenal pasangan JADIMI, menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Jumat 29 November 2024.

Hal itu dipicu kerena mereka mengklaim adanya dugaan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2024, yang ditemukan oleh simpatisan paslon JADIMI.

Koordinator lapangan pada aksi itu, Isranda menuntut beberapa poin, pertama mendesak Bawaslu Bulukumba untuk segera melakukan proses hukum terhadap ASN (Apratur Sipil Negara) kepala desa dan jajarannya yang terlibat dugaan pelanggaran di pilkada 2024 sesuai hukum yang berlaku. 

Kedua meminta tegas pelaku money politik uang untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan bukti-bukti yang ada, terakhir mereka menuntut integritas penyelenggara pemilu (bawaslu) terkait laporan pelanggaran ASN aparat desa dan kepala desa yang melakukan penekanan terhadap masyarakat, yang tentunya kata dia secara hukum melanggar aturan pemilu.

Mreka juga meminta Bawaslu untuk menindak lanjuti semua laporan ke Bawaslu Provinsi Sulsel, sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggara pemilu.

Setelah menyampaikan aspirasinya massa sempat melampiaskan kekecewaannya dengan melempari kantor Bawaslu Bulukumba dengan telur.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya telah malakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilihan sepanjang tahapan pilkada serentak 2024 baik sumbernya laporan maupun temuan," ungkap Bakri saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 1 Desember 2024.

Bakri mengungkapkan, adapun kasus yang telah ditangani Bawaslu Bulukumba bersama Gakkumdu yakni sebanyak 5 orang kasus pidana pemilihan yang merupakan oknum ASN telah diteruskan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, kata Bakri, sebanyak 22 orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN di rekomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, terdapat dua orang kades diteruskan ke PJs Bupati Bulukumba untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dugaan politik uang yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan seperti Ujung Loe, Rilau Ale, Bulukumpa, Bonto Tiro dan Kajang serta lainnya, menurut Basri sementara dalam proses kajian dan penyelidikan oleh Gakkumdu Bulukumba.

"Saat ini, sementara mengudang klarifikasi beberapa pihak berkaitan dengan kasus tersebut yakni pelapor, saksi, terlapor dan pihak lainnya," ungkapnya.

Laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran TSM, Basri mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneruskan ke Bawaslu Provinsi.

"Mengingat sesuai Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perbawaslu No 9 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak punya kewenangan menangani kasus yang sifatnya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," jelasnya.****

  • Bagikan