JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Bulukumba resmi dimulai di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Jumat, 10 Januari 2024.
Agenda sidang perdana tersebut berupa pemeriksaan pendahuluan yang dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon dalam hal ini pihak Paslon 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI).
Dalam permohonannya, pemohon menuding Paslon 2, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf yang merupakan petahana menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).
Kurniadi Nur selaku kuasa hukum Paslon 01 mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.
Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana.
Kurniadi menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.
“Terjadi pengarahan ASN mulai dari camat sampai tingkat RT/RW. Kedua pengerahan struktur desa hingga tangkap tangan money politic. Dalam 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba, delapan kecamatan kemudian kami dapatkan bukti TSM,” ujarnya dilansir laman resmi MK di mkri.id.
Menurutnya, Kurniadi telah melaporkan ke Bawaslu meskipun Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut.
“Jadi, akhir dari pengaduan kami tentang kejahatan pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 ke MK ini, Yang Mulia,” sebut Kurniadi.
Dalam sidang di MK tersebut, Kurniadi mengungkapkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di delapan kecamatan.
Ia juga mengajukan bukti berupa percakapan dalam sebuah grup yang menunjukkan adanya koordinasi dari petahana, yang diduga menginstruksikan camat untuk mengambil langkah-langkah yang menguntungkan dirinya dalam pemilihan.
Selain itu, Kurniadi juga mengatakan setelah pemilihan calon Bupati terjadi mutasi yang dilakukan oleh pertahana yang memutasi ASN yang tidak memilihnya.
“Diawali mutasi diakhiri dengan mutasi. Ini terjadi di banyak tempat,” tegasnya.
Sehingga pemohon meminta agar hasil Pemilihan Bupati Bulukumba 2024 dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang, mengingat adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan calon lainnya.
Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon 02 atau paslon Harapan Baru (HB), Rais, menyatakan akan membantah seluruh tudingan dalam sidang selanjutnya.
“Kami yakin permohonan mereka akan ditolak. Semua tuduhan akan kami jawab pada agenda sidang berikutnya,” tegasnya singkat seusai persidangan.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Bulukumba, serta keterangan dari pihak terkait, Paslon 02.****