GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Ferry Syarwan seorang piminan yayasan rumah tahfidz Al-Fatih yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa menyetubuhi tiga orang santrinya sekaligus yang masih dibawah umur.
Sebut saja, Mawar, Bungan dan Melati yang menjadi korban pencabulan pimpinan yayasan tersebut melaporkan peristiwa yang alaminya di Mapolres Gowa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Ferry Sarwan yang usinya 28 tahun dilaporkan oleh santrinya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain pimpinan, pelaku juga adalah seorang guru.
"Setelah kami terima laporan, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih berkembang ada korban-korban selanjutnya, kita masih dalami. Semua korban dibawah umur," ungkap Reonald Simanjuntak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pencabulan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nafsunya atau menjadi pemuas nafsu pelaku. Peristiwa itu terjadi sejak bulan Juni tahun 2024 lalu.
"Modusnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri, ya motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsunya dari pelaku," kata Reonald Simanjuntak saat pres rilis di Mapolres Gowa, Rabu 22 Januari 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 junto pasal 76 huruf D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pada pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tutup Reonald Simanjuntak.
(del/has/c)