Bos Skincare Merkuri di Makassar Diborgol lalu Diangkut Mobil Kejaksaan

  • Bagikan
Tersangka Mira Hayati saat digiring naik ke mobil tahanan kejaksaan (foto: radarselatan.fajar.co.id)

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Tiga bos merkuri berbahaya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Senin, 3 Januari 2025.

Saat diserahakan, ketiga bos skincare mengandung merkuri itu memakai rompi orens dengan bergol masing-masing ditangan digiring ke mobil tahanan kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri yang diserahkan kepolisian yakni Agus, Mira Hayati, dan Mustari Dg Sila ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ujarnya Soetarmi, Senin, 3 Februari 2025.

Selanjutnya kata Soetarmi, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Makassar selama 20 hari ke depan.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari hingga 22 Februari 2025," kata Soetarmi.

JPU akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Sementara Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim menyampaikan, setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya. Agus menyatakan setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ucap Agus Salim.

Sekadar diketahui, ketiga tersangka dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan subsidaer pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(del/has/c)

  • Bagikan