Berjuang Lindungi Wilayah Tangkapnya dari Tambang Pasir Laut, Tiga Nelayan di Mateng Terancam Kriminalisasi

  • Bagikan
Nelayan Mateng menghalau kapal penambang pasir laut

MAMUJU TENGAH, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Tiga nelayan di Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), mendapat panggilan klarifikasi dari Polda Sulawesi Barat (Sulbar) setelah menolak aktivitas tambang pasir PT. Alam Sumber Rezeki (PT. ASR) yang dinilai merusak ekosistem laut.

Pemanggilan itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan hak hidup mereka sebagai nelayan.

“Kami menilai pemanggilan ini merupakan skema perusahaan untuk membungkam protes warga terhadap aktivitas penambangannya,” ujar Muhammad Ansar, Koordinator Advokasi LBH Makassar, Rabu (6/3/2025).

Kasus ini bermula dari aksi blokade yang dilakukan Aliansi Masyarakat Karossa pada 27 Februari 2025. Warga menilai PT. ASR dan PT. Yakusa Tolelo Nusantara mengabaikan kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat di DPRD Provinsi Sulbar pada 16 Januari 2025.

Tiga warga yang dipanggil, yakni Anwar S, Rosnia AB, dan Aminuddin, merupakan nelayan yang sehari-hari bergantung pada hasil laut di perairan Karossa. Mereka menolak aktivitas tambang karena dinilai mengancam keberlanjutan wilayah tangkap nelayan serta meningkatkan risiko abrasi dan kerusakan ekosistem laut.

Hasil rapat dengar pendapat di DPRD Sulbar sebelumnya telah menyepakati beberapa poin, termasuk penghentian sementara aktivitas tambang hingga ada evaluasi dari pemerintah. DPRD juga merekomendasikan evaluasi izin tambang kedua perusahaan serta kunjungan kerja ke lokasi.

Namun, aktivitas tambang tetap berlanjut, memicu protes warga. Warga pun memblokade dan mengusir kapal tambang milik PT. ASR. Tindakan ini kemudian berujung pada pemanggilan oleh kepolisian, dengan dugaan pasal 335 sub 406 KUHP terkait pengancaman dan pengrusakan.

LBH Makassar menilai langkah kepolisian berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena mengabaikan akar persoalan yang sebenarnya, yakni keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.

"Kalau proses hukum terhadap ketiga orang ini terus berlanjut, maka ini hanya akan menambah catatan buruk dalam penegakan hukum, karena yang mereka lakukan semata-mata untuk mempertahankan ruang hidup dan lingkungan mereka," tegas Ansar.

Warga khawatir aktivitas tambang di wilayah mereka akan berdampak luas pada lima desa di dua kabupaten, yakni Desa Budong-Budong, Desa Babana, dan Desa Karossa di Mamuju Tengah, serta Desa Sarassa dan Desa Dapurang di Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan informasi, PT. Alam Sumber Rezeki mengantongi izin tambang seluas 69,85 hektare di Desa Karossa, sementara PT. Yakusa Tolelo Nusantara memiliki izin tambang 25 hektare di Desa Budong-Budong. Warga mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi izin tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.****

  • Bagikan