BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba sepakat menjalin kerja sama dalam hal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba pada Rabu, (26/02).
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara resmi oleh Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Muhammad Ali. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh berbagai pihak dari kejaksaan, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Jaksa Pengacara Negara, Staf Bidang Datun dan jajaran BPJS Kesehatan.
Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi guna menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terkait kepesertaan dan kepatuhan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setelah adanya perjanjian kerja sama ini, kita bisa langsung action apa saja yang bisa dilakukan terkait dengan kepesertaan JKN,” sebut Banu.
Dalam sambutannya, Banu menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bagian dari tugas yang diberikan langsung oleh presiden kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan pentingnya peran berbagai lembaga dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap Program JKN.
Dalam hal ini, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan bertujuan untuk mengawal aspek hukum yang berkaitan dengan kepesertaan JKN, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap apa yang akan kita lakukan kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui hambatan-hambatan,” jelas Banu.
Sementara itu, Ali menjelaskan bahwa ruang lingkup PKS ini mencakup pendampingan atau pemberian bantuan hukum bagi BPJS Kesehatan dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan kepesertaan Program JKN. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, serta audit hukum.
“Perjanjian kerja sama ini tentu juga harus diawali dengan permohonan bantuan hukum yang ditandai dengan penerbitan SKK. Permohonan SKK tersebut didasarkan pada upaya optimal yang telah dilakukan dalam menagih kewajiban badan usaha,” sebut Ali.
Ali menjelaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam Program JKN terdiri dari tiga aspek utama, yaitu kepatuhan dalam pendaftaran, pemberian data, dan pembayaran iuran. Setiap badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, memberikan data yang akurat terkait jumlah pekerja dan gaji, serta membayar iuran tepat waktu. Ketiga aspek ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program dan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Sejauh ini, kepesertaan Program JKN di Kabupaten Bulukumba telah mencapai kurang lebih 97% dari total penduduk kurang lebih 457 ribu jiwa. Masih ada sekitar 13 ribu penduduk yang belum menjadi peserta JKN, termasuk dari kelompok badan usaha," ungkap Ali.
Ali menyebutkan bahwa dirinya optimis angka kepesertaan JKN di Kabupaten Bulukumba dapat meningkat hingga 98% pada tahun 2025. Ia menekankan bahwa pencapaian ini akan didorong melalui sosialisasi yang lebih masif, peningkatan kepatuhan badan usaha, serta dukungan dari berbagai pihak. Dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan, ia yakin target tersebut dapat tercapai demi optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN di Kabupaten Bulukumba. Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 4 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Bulukumba, yaitu RSUD Sultan Dg. Radja, RSIA Yasira, Klinik Nurul, dan Klinik Mega Sehati, sehingga peserta JKN dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih optimal, mudah, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan medis mereka. (***)