Oknum Polisi di Samsat Bulukumba Dilaporkan Warga, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
Ilustrasi Oknum Polisi (dok.Jawapos/ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang warga Bulukumba, Nuryanti, melayangkan pengaduan terhadap seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu MJ yang bertugas di Kantor Samsat Kabupaten Bulukumba.

Pengaduan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas penahanan sepeda motor milik Almarhum H. Subair yang telah dijaminkan kepada Nuryanti.

Nuryanti menceritakan pada awalnya yakni 3 Juni 2022, Almarhum H. Subair menerima dana sebesar Rp 33 juta melalui transfer bank untuk kebutuhan biaya umrah.

Karena jaminan berupa sertifikat tanah tidak memungkinkan, Almarhum H. Subair kemudian menjaminkan sepeda motornya

Namun, pada 29 Maret 2024, motor tersebut diketahui telah diambil oleh seorang bernama Lia dan kemudian berada dalam penguasaan Aiptu MJ.

"Saat pihak keluarga mencoba mengonfirmasi keberadaan motor tersebut, Aiptu MJ mengakui bahwa motor tersebut ada padanya, tetapi menolak menyerahkannya dengan alasan tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK," ungkap Nuryanti.

Pada 6 Maret 2025, Nuryanti dan ayahnya, H. Muhammad Basri, menemui Aiptu MJ di Kantor Samsat Bulukumba untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, mereka tidak menemukan solusi karena Aiptu MJ tetap enggan menyerahkan kendaraan tersebut meskipun saat itu Nuryanti dan ayahnya telah membawa dokumen kepemilikan dari motor tersebut.

Bahkan, Aiptu MJ diduga mengancam akan membakar motor tersebut jika pihak keluarga tetap meminta haknya.

"Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Nuryanti dalam surat pengaduannya.

Sementara itu, Aiptu MJ yang coba dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID belum memberikan keterangan terkait masalah ini.****

  • Bagikan