BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame semakin terlihat. Dengan target pajak reklame sebesar Rp 949.418.177 untuk tahun ini, saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 407.127.700 atau sekitar 42,88 persen.
Andi Nurhidayat, SE., MM, yang merupakan Kasubbid Penagihan dan Pelayanan Pajak Daerah Lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) tengah gencar melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang ilegal serta yang terpasang di lokasi yang dilarang.
"kami berkomitmen untuk memaksimalkan pendataan dan penertiban ini agar potensi pendapatan dari pajak reklame dapat optimal," katanya, Rabu 16 April 2025.
Upaya penertiban ilegal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa reklame yang terpasang sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Pihaknya juga berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini dengan tidak mendirikan reklame secara sembarangan.
"dengan meningkatnya kesadaran akan pajak reklame dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan realisasi pajak reklame di Kabupaten Bulukumba akan terus membaik di sisa tahun ini," jelasnya.
Pemerintah daerah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung program ini demi kemajuan daerah. (***)