GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Gowa mengamankan residivis pelaku pencurian kabel. Dua pelaku yang berinisial MAR (27) dan MYW (25) kerap melancarkan aksinya di Kabupaten Gowa sampai Jeneponto.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menjelaskan, penangkapan terdadap terduga pelaku dilakukan atas laporan masyarakat. Keduanya lebih dahulu diamankan oleh warga usai melakukan pencurian di Kabupaten Jeneponto.
"Ini berawal setelah pelaku melakukan pencurian di Jeneponto, kemudian hendak pulang dan diduga telah melakukan pencurian kabel karena adanya kabel diatas mobil milik pelaku, warga lalu lakukan pengejaran dan mengamankan. Bahkan pelaku saat dikejar sempat menabrak beberapa pengendara lainnya," ungkap Bahtiar kepada Radarselatan.fajar.co.id, Selasa, 22 April 2025.
"Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian sejak bulan Februari sampai Maret, termasuk juga barang bukti yang disita adalah hasilnya curiannya di Kabupaten Jeneponto yang ditemukan diatas mobil pick up," tambah Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, kedua pelaku yang masing-masing warga Gowa ini juga mengakui pernah melakukan pencurian kabel grounding gardu PLN di Kabupaten Gowa sebanyak empat TKP.
"Pelaku pernah melakukan pencurian di empat TKP yang ada di Kecamatan Pallangga. Diantaranya, di Kelurahan Pangkabinanga, Mangngalli, Bontoala dan Desa Taeng," rinci Bahtiar.
Pelaku bersama 1 unit mobil pick up dan beberapa meter kabel grounding milik PLN kini diamankan di Mapolres Gowa. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(del/has)