GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial J (44) kini harus mendekam di tahanan Polres Gowa setelah melancarkan aksi penipuan yang merugikan hingga ratusan juta terhadap korbannya.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian menjelaskan, satu orang terduga pelaku diamankan di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Nur Hafiz Hamid bulan Januari lalu. Kasus ini bermula pada bulan Juli 2024 tahun lalu, saat itu pelaku menawarkan sebuah proyek kepada korban dan meminta uang sebanyak Rp222 juta.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni menawarkan kerja sama proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Awalnya, korban dikenalkan oleh pelaku lain dengan inisial SP, yang kemudian mempertemukan korban dengan pelaku (J) yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek tersebut," tutur Muhammad Alfian, Kamis, 24 April 2025.
Kepada korban, tambah Muhammad Alfian, pelaku menjajikan korbannya keuntungan Rp114 juta, namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan itu hanya fiktif dan uang korban juga digelapkan atau tidak dikembalikan.
"Proyek itu tidak pernah ada dan uang tidak dikembalikan hingga saat ini. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Alfian
Saat ini, satu pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Satu pelaku inisial SP kini masih dalam pencarian, inisial J sudah kami tahan," tutup Muhammad Alfian.
(del/has)