MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba Iqbal Reza Ramadhan divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta di kasus kredit fiktif dengan kerugian negara Rp 25 miliar. Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sekitar Rp 21 miliar. “Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, terpidana Iqbal Reza Ramadhan dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Iqbal dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana Rp 25 miliar pada Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) di Bank Sulselbar Cabang Bulukumba.
Perbuatan itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang,” beber Idil.
Soal hukuman denda Rp 500 juta, Iqbal bakal dijatuhi pidana kurungan selama 4 bulan apabila tak membayar denda tersebut. Selanjutnya terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102 atau sekitar Rp 21 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Idil.
Atas putusan ini, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, termasuk dari pihak kuasa hukum terdakwa.
“Bahwa terhadap putusan tersebut selanjutnya jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan jaksa penyidik terkait, apakah terdapat adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dan termuat dalam putusan Pengadilan,” terang dia.
Untuk diketahui, Iqbal merupakan seorang mantan Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016-2021, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang-lebih Rp 25 miliar. (rls)