Sebelum Ditangkap, Sabu di Mobil Ippang Telah Diketahui oleh Istrinya

  • Bagikan
Ilustrasi sabu. (Dok.JawaPos)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Andi Rivan alias Ippang Gaffar salah seorang terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba ternyata sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Dari keterangan saksi di dalam salinan putusan Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN.Blk yang diupload ke aplikasi Direktori Putusan MA pada Selasa, 12 Juli 2022, terungkap bahwa Ippang Gaffar dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Pada awalnya anak dari Ippang Gaffar menemukan sachet di jog belakang mobil milik ayahnya yang sedang terparkir di cafe sekaligus rumah sekaligus kediaman terdakwa. Kemudian anak dari Ippang memberitahukan itu kepada ibunya yakni istri dari Ippang.

Mendengar hal itu lalu istri Terdakwa mengecek barang tersebut
di mobil terdakwa setelah dilihat ternyata benar ada beberapa saset berisi
narkotikita jenis sabu di dalam mobil tersebut.

Karena akan hal tersebut membuat istri Ippang kaget dan menyimpan kembali sabu yang ditemukan oleh anaknya di belakang jok mobil penumpang.

Setelah itu keesokan harinya istri dari Ippang dan anaknya melaporkan hal tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Bulukumba.

Saat Ippang keluar rumah mengendarai mobilnya pada hari sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar jam 21.00 WITA tim sat narkoba polres bulukumba melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap Ippang yang saat itu sedang mengendarai mobil jenis sedan miliknya.

Selanjutnya sekitar pukul 22.15 WITA ketika mobil yang dikendarai oleh terdakwa berhenti di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, Tim Sat Resnarkoba pun melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di belakang jog penumpang.

Dari sejak itu Ippang Gaffar pun ditahan dan menjalani proses hukum hingga pada akhirnya pengadilan memutuskan dirinya tidak terbukti bersalah.

***

Asal Narkoba di Mobil Ippang Masih Misteri

Dalam putusan itu juga dijelaskan bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat netto 0,1580 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0883 gram tidak dapat dibuktikan bahwa itu dikuasai oleh Ippang.

Apalagi mobil Ippang merupakan mobil operasional dari usahanya sehingga sering dipakai atau dipinjamkan kepada orang lain.

Selain itu Ippang juga sempat meninggalkan mobilnya dalam kondisi tidak terkunci saat ia ke Mamuju selama beberapa hari.

Apalagi hasil tes laboratorium juga membuktikan bahwa Ippang Gaffar negatif narkoba.

Itu juga diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti surat dan keterangannya san diperoleh fakta hukum yang saling menguatkan satu sama lainnya, sehingga dapat dibuktikan terdakwa tidak menggunakan sabu yang ditemukan tersebut untuk diri Terdakwa sendiri.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbukti terdakwa tidak menggunakan sabu tersebut untuk diri Terdakwa sendiri, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak menyalahgunakan
narkotika golongan I," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim.

Salah satu unsur dari Pasal 127 Ayat
(1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak
terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari
dakwaan tersebut.

Namun dalam putusan itu belum diketahui dari mana narkoba itu berasal dan bagaimana bisa berada di belakang jog penumpang mobil milik Ippang Gaffar.

Atas putusan dari PN Bulukumba yang memvonis bebas Ippang Gaffar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

"Kalau bebas perkara, sudah pasti ada upaya hukum kasasi," singkat perempuan yang akrab disapa Kasma itu saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 11 Juni 2022.

Sementara itu, pihak Ippang Gaffar melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh jaksa.

"Kita tunggu proses kasasi yang ditempuh oleh JPU dulu, terkait bagaimana langkahnya kami lihat bagaimana hasil kasasi nantinya," kata Mahmuddin selaku salah satu kuasa hukum Ippang Gaffar.

Sementara itu Ippang sendiri telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat coba dikonfirmasi ia belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan.

Namun kondisi Ippang terlihat kurus, di mana sebelum dipenjarakan dia berperawakan gempal.

Selain nama baiknya, tentu Ippang juga mengalami kerugian material pasalnya ia meninggalkan usaha saat ia ditahan sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menurut Mahmuddin kerugian yang dialami oleh klinennya itu memang tidak bisa dipungkiri, namun apakah pihaknya akan mengajukan tuntutan tergantung dari hasil kasasi ke depannya.

"Kita nantikan dulu hasil kasasinya sebelum menentukan langkah," tukasnya. ***

  • Bagikan