BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pria bernama Maulana (27) dibekuk saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Maulana yang diketahui merupakan waria inj ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba pada Jumat, 15 Juli 2022, dini hari. Ia berusaha menjual sabu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kasat Narkoba, Iptu Darmawangsa mengatakan, terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yang diduga sabu.
“Ya, tim lapangan kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti yang diduga sabu," ungkapnya, Minggu, 17 Juli 2022.
Iptu Darmawangsa menjelaskan, kasus ini terungkap berawal ketika unit lapangan menyamar sebagai pembeli dan memesan paket sabu seharga Rp 400 ribu. Saat terjadi transaksi, oleh personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, menurut Iptu Darmawangsa, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.
Sementara itu, Aipda Ajis Safri selaku penyidik mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Bulukumba. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 narkotika ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (*)