JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang dua itu dinonaktifkan buntut dari tewasnya sang ajudan, Brigadir J, per hari ini, Senin, 18 Juli 2022.
Seperti apa sepak terjang Irjen Pol Ferdy Sambo di tubuh Polri? Bagaimana juga profil Ferdy Sambo? Simak penjelasannya di bawah ini:
Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki gelar S.H., S.I.K., M.H.. Ia lahir 9 Februari 1973.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse dan mempunyai keahlian di unit rekayasa dan propaganda kasus.
Selama mengabdi di tubuh Polri, Ferdy Sambo sudah memegang puluhan jabatan penting.
Di awal karirnya, ia memegang jabatan sebagai Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995).
Sampai pada akhirnya, karir ia melesat dan menjabat sebagai Kadiv Propam dengan pangkat Irjen atau jenderal bintang dua sejak tahun 2020.
Ferdi Sambo pernah bertugas di wilayah Polda Metro Jaya, di Polda Jabar dan di Mabes Polri. Ia juga pernah mendapatkan penugasan luar negeri. Seperti di 4th CTF Summit Bangkok, Sidang Umum Interpol, Police Specialist Interpol dll. Ferdi Sambo adalah polisi berprestasi. Sedikitnya ia mendapatkan 12 tanda jasa. Dari Bintang Bhayangkara Nararya, SL Kesetiaan 24 Tahun sampai Ksatria Bhayangkara. (jp)