JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang perdana sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel yang digelar pada 2020 lalu. Dalam sidang ini DPP Partai Golkar memanggil Farouk M Betta (Aru) sebagai pemohon, dan Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe sebagai termohon.
Sidang Mahkamah Partai Golkar ini akan dipimpin Jhon Kennedy Azis dengan agenda pendahuluan pembacaan permohonan dari pemohon.
"Agenda pendahuluan membacakan permohonan dari para pemohon. Dan upaya mediasi antara para pemohon dengan para termohon," ujar Hakim Mahkamah Partai Golkar, Muhammad Sattu Pal.
Sidang Mahkamah Partai Golkar Sulsel dilaksanakan Rabu (3/8/2022) di ruang sidang Mahkamah Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat. Muhammad Sattu menjelaskan dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Partai Golkar akan membuka kesempatan mediasi antara pemohon dan termohon.
"Karena mediasi ini salah satu doktrin Partai Golkar, yaitu mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah," tambahnya.
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan 6 pokok perkara. Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan Musda ke-X Partai Golkar Sulawesi Selatan cacat hukum.
Selain itu, pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X. Selain itu, pemohon juga meminta agar DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan surat keputusan apa pun, terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Sulsel.
Selain itu, diminta untuk tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.
Dalam pokok perkara itu juga, pemohon juga meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang. (in)