JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu malam (3/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.
Tak hanya itu, beber dia, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP.
Dia menjelaskan, barang bukti itu sudah ada yang telah diperiksa maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.
Dari hasil penyelidikan tersebut, bebernya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 338 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Bunyi Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 2 :
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," bebernya kepada awak media.
Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Dia menambahkan, untuk pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang dan masih ada saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan. (fj/jpnn)