JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Bharada Richard Eliezer atau dikenal dengan Bharada E membuat pengakuan penting bahwa ia bukanlah penembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasca pengakuan tersebut, puluhan personel Brimob dengan senjata laras panjang terlihat bersiaga di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka di ruang tahanan yang berada di basemant 1A, gedung Awaloeddin Djamin.
Dari informasi yang dihimpun, Bharada E yang telah menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka, mengaku dirinya bukanlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Atas pengakuan ini, Timsus yang digawangi oleh Wakapolri, Irwasum, dan Kabareskrim langsung membawa Bharada E untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menceritakan semua yang terjadi di lokasi kejadian.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, Bharada E juga siap menjadi justice collaborator atau JC dan mengajukan perlindungan di LPSK. “Tentu kita lihat dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujarnya, Minggu 7 Agustus 2022.
Justice Collaborator sendiri merupakan perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap kasus yang sebenarnya. (in/jpnn)