BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Bulukumba di bawah kepemimpinan AKBP Ardyansyah sebagai Kapolres akhirnya menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun anggaran 2012.
MA atau Muhammad Ajis mantan ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba bersama HA atau H Arifuddin Direktur CV. Sumber Harapan akhirnya ditangkap oleh kepolisian Bulukumba setelah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Tersangka pertama, Ajis merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan TIK Disdikbud Bulukumba tahun anggaran 2012 lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Ajis pindah tugas dari Bulukumba ke Jakarta olehnya dia masuk dalam DPO Polres Bulukumba.
Dalam beberapa tahun terakhir Ajis bertugas di Pulau Seribu Jakarta sebagai ASN.
Dan pada akhirnya dia dijemput langsung oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bulukumba di kediamannya yang berada di Jakarta Timur pada Kamis, 24 Januari 2023.
Sementara itu, H Arifuddin juga sempat menjadi DPO, namun beberapa waktu lalu dia ditangkap oleh Kejaksaan atas kasus yang berbeda.
Karena pada saat itu, H Arifuddin juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Dinas Perikanan Bulukumba, namun H Arifuddin sempat lolos dari tuntutan hakim dalam kasus tersebut.
Tetapi dalam kasus pengadaan TIK H Arifuddin berstatus sebagai DPO dan pada akhirnya diringkus kembali oleh polisi saat berada di Kabupaten Bulukumba.
H Arifuddin ini juga baru saja ditetapkan bersalah dalam kasus pengadaan kapal nelayan, berdasarkan putusan MA atas kasasi Jaksa.
Penangkapan kedua tersangka kasus TIK ini disampaikan ke publik oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah melalui konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Bulukumba, Jumat, 27 Januari 2023.
AKBP Ardyansyah mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK Dinas Pendidikan Bulukumba tahun anggaran 2012, dengan total anggaran Rp. 2,1 miliar.
Dalam proses pengadaan barang ditemukan indikasi melawan hukum dengan kerugian negara sebesar Rp. 753 juta.
"Kasus ini sejak 2012, mulai penyelidikan tahun 2013, kemudian ditingkatkan ke sidik 2017, saat berkas telah lengkap, yang bersangkutan DPO, dan baru diamankan 3 hari lalu," urai Kapolres.
AKBP Ardyansyah juga mengungkapkan bahwa terdapat 114 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Semua kepala sekolah kita periksa, ditambah 4 saksi ahli," katanya.
Tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA.
Di mana dalam Pasal 2 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun.
Tidak menuntutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, olehnya penyidik masih akan mendalami peran tersangka dan memeriksa saksi-saksi jika dibutuhkan.
AKBP Ardyansyah menegaskan bahwa bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan, dan masyarakat juga mesti mengetahui penangkapan ini sebagai bentuk transparansi penanganan kasus korupsi. (Ewa)