GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Resort Gowa menangkap pria berinisial H usia 24 tahun. H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad, pelaku H ditangkap dengan dugaan pelecehan seksual atau sodomi kepada bocah laki-laki di Gowa.
Menurut dia, pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban. Korban mengaku diancam akan ditikam jika tidak melayani nafsu pelaku H.
"Korban bersama bapaknya telah melaporkan kasus pelecehan seksual ini di Polres Gowa. Makanya kita segera bertindak dan menangkap pelaku," sebutnya.
Berdasarkan keterangan orang tua korban kata Ipda Ahmad, kasus pelecehan seksual atau sodomi ini telah dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu.
Pelaku melakukan aksinya itu bahkan sampai bulan Januari 2023. Polisi menduga, pelaku memiliki perilaku seks menyimpang.
"Pelaku diduga memiliki perilaku seks menyimpang sehingga terjadi sodomi terhadap bocah di bawah umur," kata Ipda Ahmad.
H melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku H mengancam korban menggunakan sebilah keris.
"Korban diancam dengan Keris jika menolak melayani hasrat seksual pelaku," kata Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad, Kamis, 23 Februari 2023.
Dia mengatakan, korban disodomi di lokasi Tanggul Jalan Harapan, Sungguminasa, Gowa. Awalnya korban diajak jalan-jalan. Setibanya di lokasi korban diminta untuk melayani pelaku.
"Di lokasi itu pelaku menggagahi korbannya hingga 10 kali berturut-turut," bebernya.
Menurut Ipda Ahmad, sesuai pengakuan orang tua korban, korban sempat dijemput di sekolahnya oleh pelaku.
Namun korban menolak. Pelaku saat itu mengancam korban akan menyebarkan video yang direkam pelaku saat menggagahi korbannya.
"Korban melapor kejadian itu ke orangtuanya. Korban mengatakan dia akan ditikam jika melayani pelaku H," kata Ipda Ahmad.
Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut di Polres Gowa.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Gowa, Kawaidah Alham yang dikonfirmasi terkait kasus ini menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 4 orang anak.
Keempat anak tersebut mengaku telah dipaksa untuk berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku H yang saat ini sudah ditangkap polisi.
"Jadi ada empat orang yang sudah melapor kepada kami. Mereka semua merupakan korban dari pelaku H," ujarnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Dia menyebutkan, perbuatan pelaku H sudah dilakukan ketika anak-anak ini masih duduk di bangku SMP, bahkan hingga SMA.
"Pelaku dan para korbannya ini memang berdekatan tempat tinggal. Anak-anak ini awalnya dibujuk dengan iming-iming diberikan hadiah agar mau berhubungan dengan pelaku," sebutnya.
Kawaidah Alham menambahkan, saat ini para korban didampingi untuk pemulihan psikologis pasca kejadian yang mereka alami.