Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Stop Area Mini Bira

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penanganan dugaan korupsi pembangunan Stop Area Mini Bira yang saat ini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bulukumba terkendala pada audit kerugian negara.

Polres Bulukumba belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rest Area yang terletak di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari tersebut.

Kasus Stop Area Mini Bira ini telah ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Bulukumba sejak Agustus 2021 lalu, kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2022.

Namun setelah ditingkatkan ke sidik, belum juga ada tersangka dari kasus tersebut hingga saat ini.

Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih belum ada audit kerugian negara.

"Kita masih menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," kata AKBP Ardyansyah saat temui di Mapolres Bulukumba, Selasa, 28 Februari 2023.

Kendati demikian, AKBP Ardyansyah membenarkan bahwa sudah ada calon tersangka dari kasus tersebut.

"Kalau sudah ditingkatkan ke sidik, berarti bakal ada yang tersangka. Tapi kita tunggu dulu audit BPK," tukasnya.

Sebelumnya, salah seorang pegiat anti korupsi, Djusman AR, yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum sudah seharusnya menjadi kasus prioritas sebagaiman yang di atur dalam Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pembarantasan Korupsi.

Dalam konteks penanganan kasus Stop Area Mini Bira, di mana saat ini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menurut Djusman meski dalam kasus korupsi membutuhkan audit perhitungan kerugian negara dari lembaga terkait, namun jika kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan maka seharusnya sudah ada calon tersangka yang dikantongi oleh penyidik.

Selain itu, Djusman yang juga adalah Koordinator Badan Pekerja Komite Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat (Sulselbar) menekankan bahwa penegak hukum dalam hal ini Polisi untuk lebih transparan dalam menangani kasus korupsi.

"Informasi soal penanganan kasus korupsi itu adalah hak bagi masyarakat untuk mengetahui. Jadi penegak hukum tidak boleh terkesan menutupi suatu kasus korupsi," katanya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 8 November 2022.

Djusman menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggungjawab semua pihak, olehnya baik itu penegak hukum, pegiat antikorupsi, bahkan media, harus saling bersinergi.

"Misalnya peran media sebagai alat untuk menyebar luaskan informasi. Ini sangat penting dimaksimalkan untuk mengedukasi masyarakat soal pemberantasan korupsi," terang Djusman. (ewa/has/B)

  • Bagikan