Cukup Bukti, Kasus TIK Diterima Jaksa

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Berkas perkara kasus dugaan korupsi TIK yang ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba akhirnya P21 atau diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Pihak Kejari Bulukumba yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Yusran membenarkan bahwa pihak JPU telah meneliti berkas perkara dan menyatakan P21.

"Berkasnya (kasus korupsi TIK, red) sudah lengkap dan sudah P21," ungkap Yusran saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 28 Maret 2023.

Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulukumba akan melakukan penuntutan terhadap kedua tersangka dalam persidangan nantinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam yang juga dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus TIK telah dilimpahkan dan telah diterima oleh JPU.

"Iya (berkasnya sudah P21, red)," singkat AKP Abustam yang dikonfirmasi via WhatsApp.

Menurut AKP Abustam, saat ini kedua tersangka kasus TIK yakni M Ajis dan H Arifuddin masih berada di sel tahanan Mapolres Bulukumba.

Diketahui, tersangka kasus TIK yang sempat dinyatakan buron sejak 2017 baru ditangkap oleh Polres Bulukumba pada Januari 2023 ini.

Penangkapan kedua tersangka kasus TIK ini disampaikan ke publik oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah melalui konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Bulukumba, Jumat, 27 Januari 2023.

AKBP Ardyansyah mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK Dinas Pendidikan Bulukumba tahun anggaran 2012, dengan total anggaran Rp. 2,1 miliar.

Dalam proses pengadaan barang ditemukan indikasi melawan hukum dengan kerugian negara sebesar Rp 753 juta.

"Kasus ini sejak 2012, mulai penyelidikan tahun 2013, kemudian ditingkatkan ke sidik 2017, saat berkas telah lengkap, yang bersangkutan DPO, dan baru diamankan 3 hari lalu," urai Kapolres.

AKBP Ardyansyah juga mengungkapkan bahwa terdapat 114 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Semua kepala sekolah kita periksa, ditambah 4 saksi ahli," katanya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA.

Di mana dalam Pasal 2 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun. (ewa/has/B)

  • Bagikan