MAKASAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa sore (11/4/2023). Selain Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017.
Akibat pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih.
Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Haris Yasin Limpo yang tak lain adik kandung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tampak tegar keluar dari Kantor Kejaksaan dengan rompi pink.
Sejumlah petugas dari Kejaksaan tampak mendampingi Haris yang tangannya diborgol. Haris juga sempat melempar senyum kepada wartawan. (fajar)